-->

Apa Yang Terjadi Jika Kencing di Tengah Mandi Junub?

Apa Yang Terjadi Jika Kencing di Tengah Mandi Junub?

Apa Yang Terjadi Jika Kencing di Tengah Mandi Junub? - Assalamualaikum wr. wb. akhirnya kita dipertemukan kembali dalam sebuah artikel yang Insya Allah dapat bermanfaat dan bernilai pahala jika mempelajari dan mengamalkannya atas ijin Allah swt. Pada artikel kali ini kita akan membahas tentang mandi besar atau mandi jinabat atau mandi junub, semua nama itu mengacu pada satu kegiatan yang sama. Baik langsung saja mari kita simak baik-baik artikel dibawah ini. Bismillahirahmanirahim . . .

 Muncul sebuah pertanyaan apa yang terjadi jika kencing pada saat mandi wajib, mandi junub, atau  mandi janabat? Apakah wudhunya menjadi tidak sah dan cukup mengulang wudhu kembali atau bahkan mandinya tidak sah dan harus diulang mandi dari awal atau diulangi?



Seperti yang kita ketahui bahwa keluarnya air kencing dapat membatalkan wudhu.
Dalil Al-Qur’an sudah tertulis jelas pada Al Qur'an Surat Al-Maidah Ayat 6 yang berbunyi,

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
Artinya “Atau kembali dari tempat buang air (kakus).” (QS. Al-Maidah: 6) .

Sedangkan al ghoith yang dimaksudkan pada ayat ini secara bahasa berarti tanah yang luas yang rendah. Al-ghoith dapat pula diartikan sebagai majas atau kata kiasan untuk menggambarkan kakus atau tempat buang air dan Al-ghoith ini lebih cenderung digunakan untuk mengungkapkan makna majaz tadi yang telah disebutkan sebelumnya. Akan tetapi al-ghoith yang ada disini  sebenarnya bukanlah kencing. Sebab al-ghoith merupakan sesuatu yang keluar dari dubur. Sedangkan kencing sendiri keluar dari qubul (kemaluan).

Namun inti sebenarnya dari ayat yang terdapat di atas bisa kita simpulkan sedang membicarakan tentang hal yang dapat membatalkan wudhu. Oleh karena itu jelas bahwa al-ghoith merupakan pembatal dari wudhu. Adapun lebih tegasnya atau lebih jelasnya lagi perhatikan hadits berikut ini.

Dari hadits Zir bin Hubaisy, di mana ia berkata,

أَتَيْتُ صَفْوَانَ بْنَ عَسَّالٍ الْمُرَادِىَّ أَسْأَلُهُ عَنِ الْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ فَقَالَ مَا جَاءَ بِكَ يَا زِرُّ فَقُلْتُ ابْتِغَاءَ الْعِلْمِ فَقَالَ إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَضَعُ أَجْنِحَتَهَا لِطَالِبِ الْعِلْمِ رِضًا بِمَا يَطْلُبُ.
Yang artinya : “Saya mendatangi Shafwan bin ‘Assal radhiyallahu ‘anhu. Saya bertanya tentang mengusap dua sepatu khuf. Shafwan berkata, “Apakah yang menyebabkan engkau datang, wahai Zir?” Saya menjawab, “Untuk mencari ilmu.” Ia berkata lagi, “Sesungguhnya para malaikat membentangkan sayapnya kepada orang yang menuntut ilmu karena ridha dengan apa yang ia cari.”

قُلْتُ إِنَّهُ حَكَّ فِى صَدْرِى الْمَسْحُ عَلَى الْخُفَّيْنِ بَعْدَ الْغَائِطِ وَالْبَوْلِ وَكُنْتَ امْرَأً مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَجِئْتُ أَسْأَلُكَ هَلْ سَمِعْتَهُ يَذْكُرُ فِى ذَلِكَ شَيْئًا قَالَ نَعَمْ كَانَ يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفَرًا أَوْ مُسَافِرِيِنَ أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ لَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ.
 
Yang artinya : Maka saya berkata, “Sebenarnya sudah terlintas di hatiku untuk mengusap di atas dua sepatu khuf itu sehabis buang air besar atau kecil, sementara engkau termasuk salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka dari itu, saya datang untuk menanyakannya kepadamu. Apakah engkau pernah mendengar beliau menyebutkan sesuatu yang berkaitan dengan hal tersebut?” Shafwan menjawab, “Ya pernah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan jika kami bepergian, supaya kami tidak melepaskan khuf kami selama tiga hari tiga malam, kecuali jika kami terkena janabah. Namun, kalau hanya karena buang air besar atau kecil atau karena sehabis tidur, boleh tidak dilepas.” (HR. Tirmidzi, no. 3535; Ibnu Majah, no. 478; An-Nasa’i, no. 127. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Maksud dari hadits diatas, apabila junub yang merupakan hadats besar, maka harus melepas sepatu ketika ingin berwudhu. Sedangkan pada saat tidur, buang air besar dan juga buang air kecil yang merupakan hadats kecil, masih bisa tetap mengenakan sepatu pada saat ini bersuci. Dari penjelasan diatas jelaslah menunjukkan bahwa buang air kecil atau kencing dan juga buang air besar adalah hal yang membatalkan wudhu.

dinyatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah, Adapun kesepakatan para ulama :

أما الغائط فبنص الكتاب والسنة والاجماع: وأما البول فبالسنة المستفيضة والاجماع والقياس على الغائط
yang artinya : “Adapun buang air besar menjadi pembatal wudhu berdasarkan dalil dari Al-Kitab, Hadits dan Ijma’ (kata sepakat ulama). Adapun kencing dinyatakan sebagai pembatal wudhu berdasarkan Hadits yang begitu banyak, juga kata sepakat ulama (ijma’) serta karena diqiyaskan dengan al-ghoith (buang air besar).” (Al-Majmu’, 2: 4)

Maka dari semua penjelasan diatas berkenaan dengan mandi junub, maka menurut para ulama kencing tidaklah menjadi sebab seseorang melakukan wajib mandi junub, mandi besar ataupun mandi jinabat, baik yang keluarnya karena disengaja ataupun tidak disengaja alias lupa. Dilain sisi untuk mandi junub sendiri, keluarnya kencing pada saat (di tengah-tengah) mandi tidaklah menjadi pembatal mandi junub. Begitu pula dengan keluarnya angin di tengah-tengah mandi juga tidak menjadi hal yang dapat membatalkan mandi. Yang ada, kita cukup mengulangi wudhunya saja oleh sebab keluarnya kencing tersebut.

Sekian dari artikel yang berjudul Apa Yang Terjadi Jika Kencing di Tengah Mandi Junub? Mohon maaf apabila ada salah- salah kata dan ketidak sempurnaan dalam artikel. Sudilah para pembaca sekalian bersedia memberi masukan dan saran pada kolom komentar. Semoga bermanfaat.

Namun sebelum kami tutup, sekali lagi kami mengundang bagi saudara-saudara muslim sekalian untuk bisa berkontribusi menuliskan artikel apa saja tentang suatu ilmu yang bermanfaat di santrijogja.id, caranya silakan anda klik Ayo kotribusi di bagian bawah artikel ini.

Sekian, Wassalamualaikum wr. wb.

Sumber : https://rumaysho.com/13180-kencing-di-tengah-mandi-junub.html
hhhhh

Share this:

Disqus Comments